Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dipergunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan bagi Badan Usaha. Formulir ini berlaku untuk Tahun Pajak 2014 dan dan seterusnya.
Biasa disebut dengan Formulir 1771.
Formulir ini telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya