Dirjen Pajak telah
mengeluarkan statement mengenai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Pajak Tahunan untuk kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh
temponya paling lambat 21 April 2017, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha
sampai dengan 30 April 2017.
Perlu kami
informasikan bahwa batas waktu penyampaian SPT Perorangan jatuh temponya diundur yang semula hingga 31 Maret 2017, hal ini terutama disebabkan jadwal pelaporan SPT berbarengan dengan batas akhir pelaporan program pengampunan pajak Tax
Amnesty dari Pemerintah.
Jadi apabila Anda
ingin melaporkan SPT pajak penghasilan, dan mengharapkan terhindar dari sesuatu
yang tidak diinginkan, sudah selayaknya Anda mempersiapkan data tersebut mulai
dari sekarang.
Jika Anda WP Perorangan
sebagai karyawan, apakah Anda sudah menerima bukti pemotongan rutin tiap bulan
atas pajak penghasilan PPh 21 berupa Form 1721-A1 dan atau 1721-A2 yang bisa Anda
peroleh dari Bendahara perusahaan, sedangkan bagi WP Badan Usaha atau Usahawan
Perorangan, dokumen yang perlu dilampirkan bisa Anda baca di artikel disini.
Jika Anda Wajib
Pajak Perorangan sebagai Pekerja atau Karyawan Formulir SPT yang dilaporkan
adalah sebagai berikut :
- Formulir SPT 1770 S : Bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta dalam setahun ;
- Formulir SPT 1770SS : Bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta dalam setahun.
Anda bisa download
formulir dan cara perhitungan di artikel : Cara
Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi PPh Pasal 21.
Jika Anda Wajib
Pajak Badan Usaha dengan mengisi Formulir SPT 1771 dan lampirannya , sedangkan Pengusaha
Perorangan dengan mengisi Formulir
SPT 1770. Sedangkan cara menghitung pajak penghasilannya, bisa Anda baca di
artikel : Cara
menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan.
Saat ini Pelaporan
SPT Tahunan di Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa diakses secara elektronik
melalui aplikasi DJP Online eFiling, dan terhitung Per 1 Juli 2016 seluruh
pembayarannya harus melalui aplikasi e-Billing Pajak.
Bagi Wajib Pajak Perorangan
sebagai Perkerja atau Karyawan bisa langsung mengisi formulir yang telah
disediakan secara elektronik di sistem DJP Online, namun untuk kategori Badan
Usaha dan Pengusaha Perorangan bisa juga menyampaikan SPT lewat aplikasi
tersebut, namun pengisian formulir SPT Pajaknya harus menggunakan aplikasi
e-SPT dari Dirjen Pajak. Atikel lengkapnya bisa Anda baca :
Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak DJP Online 2017
Semoga Anda di Tahun
2017 bisa menyampaikan SPT Pajak Penghasilan sebelum batas waktu pelaporan SPT yang
telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Please Share
FacebookGoogle+Twitter