Batas Pelaporan SPT Tahunan 2017 Pribadi & Badan




Dirjen Pajak telah mengeluarkan statement mengenai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh temponya paling lambat 21 April 2017, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha sampai dengan 30 April 2017.

Perlu kami informasikan bahwa batas waktu penyampaian SPT Perorangan jatuh temponya diundur yang semula hingga 31 Maret 2017, hal ini terutama disebabkan jadwal pelaporan SPT berbarengan dengan batas akhir pelaporan program pengampunan pajak Tax Amnesty dari Pemerintah.

Jadi apabila Anda ingin melaporkan SPT pajak penghasilan, dan mengharapkan terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan, sudah selayaknya Anda mempersiapkan data tersebut mulai dari sekarang.

Batas Pelaporan SPT Tahunan 2017 Pribadi & Badan


Jika Anda WP Perorangan sebagai karyawan, apakah Anda sudah menerima bukti pemotongan rutin tiap bulan atas pajak penghasilan PPh 21 berupa Form 1721-A1 dan atau 1721-A2 yang bisa Anda peroleh dari Bendahara perusahaan, sedangkan bagi WP Badan Usaha atau Usahawan Perorangan, dokumen yang perlu dilampirkan bisa Anda baca di artikel disini.

Jika Anda Wajib Pajak Perorangan sebagai Pekerja atau Karyawan Formulir SPT yang dilaporkan adalah sebagai berikut :
  1. Formulir SPT 1770 S : Bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta dalam setahun ;
  2. Formulir SPT 1770SS : Bagi yang memiliki penghasilan diatas 60 juta dalam setahun.
Anda bisa download formulir dan cara perhitungan di artikel : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi PPh Pasal 21.


Jika Anda Wajib Pajak Badan Usaha dengan mengisi Formulir SPT 1771 dan lampirannya , sedangkan Pengusaha Perorangan dengan mengisi Formulir SPT 1770. Sedangkan cara menghitung pajak penghasilannya, bisa Anda baca di artikel : Cara menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan.

Saat ini Pelaporan SPT Tahunan di Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa diakses secara elektronik melalui aplikasi DJP Online eFiling, dan terhitung Per 1 Juli 2016 seluruh pembayarannya harus melalui aplikasi e-Billing Pajak.

Bagi Wajib Pajak Perorangan sebagai Perkerja atau Karyawan bisa langsung mengisi formulir yang telah disediakan secara elektronik di sistem DJP Online, namun untuk kategori Badan Usaha dan Pengusaha Perorangan bisa juga menyampaikan SPT lewat aplikasi tersebut, namun pengisian formulir SPT Pajaknya harus menggunakan aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak. Atikel lengkapnya bisa Anda baca :
Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak DJP Online 2017

Semoga Anda di Tahun 2017 bisa menyampaikan SPT Pajak Penghasilan sebelum batas waktu pelaporan SPT yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.



Please Share

FacebookGoogle+Twitter
Back To Top