Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Perhutanan adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Perhutanan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam file terlampir, juga telah termasuk Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) PBB Perhutanan yaitu formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Perhutanan.
Bentuk formulir telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
Untuk panduan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP PBB Perhutanan dapat disimak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tersebut.