Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Sektor Lainnya adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Sektor Lainnya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam file terlampir, juga telah termasuk Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) PBB Sektor Lainnya yaitu formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak PBB Sektor Lainnya.
Bentuk formulir telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Sektor Lainnya.
Untuk panduan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP PBB Sektor Lainnya dapat disimak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tersebut.