Formulir ini digunakan dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan-nya dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan ini.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.