Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja adalah sebagaimana berikut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.