Efiling Pajak Online
merupakan aplikasi pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan Formulir
Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik bagi
Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan pajak penghasilannya secara online.
Aplikasi ini dapat
Anda akses melalui login ke alamat : djponline.go.id, dan melakukan registrasi akun DJP Online
dengan memasukkan Nomor NPWP dan EFIN (Electronic
Filing Identification Number) yang bisa Anda peroleh melalui permohonan di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar dengan persyaratan hanya
menunjukkan KTP dan NPWP asli.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Fasilitas eFiling ini?
- WP Perorangan yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan pendapatan lainnya selain dari pekerjaan bebas dalam tempo setahun nilainya lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ;
- Badan Usaha dan Usahawan.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui
eFiling Pajak
WP Perorangan bisa
langsung mengisi Formulir elektronik yang telah disediakan oleh aplikasi
efiling, dengan ketentuan mereka yang memperoleh penghasilan diatas 60 Juta
dalam setahun mengisi Formulir SPT 1770S, sebaliknya apabila lebih kecil dengan
mengisi Formulir SPT 1770SS ;
Ilustrasi
pemilihan Formulir melalui Aplikasi eFiling adalah seperti berikut :
Formulir 1770S :
Formulir 1770SS :
Prosesedur cara
pengisian SPT Tahunan secara lengkap bisa Anda lihat pada gambar infografis
berikut ini :
Gambar Dari : Pajak.go.id |
Penjelasan tahap
demi tahap dalam pengisian masing-masing formulir tersebut diatas bisa Anda
baca pada artikel berikut ini :
- Cara Pengisian Formulir SPT 1770Svia DJP Online
- CaraPengisian Formulir SPT 1770SS via DJP Online
WP Badan Usaha
atau Usahawan perorangan saat ini belum disediakan formulir elektronik yang
dapat diisi langsung melalui aplikasi efiling Pajak. Namun untuk lapor SPT
Tahunan atau Massa bisa menggunakan aplikasi ini dimana SPTnya telah diisi
terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi e-SPT
dari Dirjen Pajak.
Ilustrasi
pemilihan Formulir melalui Aplikasi eFiling adalah seperti berikut :
Setelah Anda
mengklik tombol Upload SPT, maka akan
muncul formulir upload SPT Massa atau Tahunan seperti berikut ini :
Setelah Anda
selesai mengisi SPT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT, dokumen tersebut beserta
lampirannya bisa Anda upload ke sistem DJP Online seperti yang terlihat pada
gambar diatas.
Demikian ringkasan
cara lapor SPT Tahunan melalui aplikasi eFiling Pajak, Jika Anda WP Perorangan
Kami rasa hanya dibutuhkan waktu hanya 5 menit dan dirasa sangat efektif jika
dibandingkan Anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk menyampaikan
Laporan SPT Tahunan Anda.
Please Share
FacebookGoogle+Twitter