Efiling Pajak Online Hanya 5 Menit Lapor SPT Tahunan 2017




Efiling Pajak Online merupakan aplikasi pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan pajak penghasilannya secara online.

Aplikasi ini dapat Anda akses melalui login ke alamat : djponline.go.id, dan melakukan registrasi akun DJP Online dengan memasukkan Nomor NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa Anda peroleh melalui permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar dengan persyaratan hanya menunjukkan KTP dan NPWP asli.



Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Fasilitas eFiling ini?

  1. WP Perorangan yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan pendapatan lainnya selain dari pekerjaan bebas dalam tempo setahun nilainya lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ;
  2. Badan Usaha dan Usahawan.
eFiling SPT Pajak Online



Cara Lapor SPT Tahunan Melalui eFiling Pajak
WP Perorangan bisa langsung mengisi Formulir elektronik yang telah disediakan oleh aplikasi efiling, dengan ketentuan mereka yang memperoleh penghasilan diatas 60 Juta dalam setahun mengisi Formulir SPT 1770S, sebaliknya apabila lebih kecil dengan mengisi Formulir SPT 1770SS ;


Ilustrasi pemilihan Formulir melalui Aplikasi eFiling adalah seperti berikut :

Formulir 1770S :

Formulir eFiling Pajak 1770S

Formulir 1770SS :

Formulir eFiling Pajak 1770SS


Prosesedur cara pengisian SPT Tahunan secara lengkap bisa Anda lihat pada gambar infografis berikut ini :
Prosedur efiling SPT Pajak Online
Gambar Dari : Pajak.go.id

Penjelasan tahap demi tahap dalam pengisian masing-masing formulir tersebut diatas bisa Anda baca pada artikel berikut ini :
  1. Cara Pengisian Formulir SPT 1770Svia DJP Online
  2. CaraPengisian Formulir SPT 1770SS via DJP Online


WP Badan Usaha atau Usahawan perorangan saat ini belum disediakan formulir elektronik yang dapat diisi langsung melalui aplikasi efiling Pajak. Namun untuk lapor SPT Tahunan atau Massa bisa menggunakan aplikasi ini dimana SPTnya telah diisi terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak.

Ilustrasi pemilihan Formulir melalui Aplikasi eFiling adalah seperti berikut :

Formulir Upload Data eFiling Pajak Badan Usaha & Usahawan

Setelah Anda mengklik tombol Upload SPT, maka akan muncul formulir upload SPT Massa atau Tahunan seperti berikut ini :

Formulir Upload Data eFiling Pajak Badan Usaha & Usahawan

Setelah Anda selesai mengisi SPT dengan menggunakan Aplikasi e-SPT, dokumen tersebut beserta lampirannya bisa Anda upload ke sistem DJP Online seperti yang terlihat pada gambar diatas.


Demikian ringkasan cara lapor SPT Tahunan melalui aplikasi eFiling Pajak, Jika Anda WP Perorangan Kami rasa hanya dibutuhkan waktu hanya 5 menit dan dirasa sangat efektif jika dibandingkan Anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk menyampaikan Laporan SPT Tahunan Anda.


Please Share

FacebookGoogle+Twitter
Back To Top