Batas pelaporan
SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Tanggal 31 Maret 2017. Kami
informasikan bahwa jika Anda memiliki penghasilan dibawah dibawah nilai PTKP, tidak perlu melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Akibat kebijakan
pemerintah yang menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016, dengan dengan disahkannya Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016
Tanggal 27 Juni 2016, maka nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah :
- Wajib Pajak : 54 Juta ;
- Tambahan 4,5 juta untuk Wajib Pajak Kawin ;
- Tambahan 4,5 juta / anak / tanggungan, maksimal 3 ;
- Tambahan 54 juta jika penghasilan suami istri yang digabung ;
Daftar Simulasi Lengkap Nilai PTKP 2016
Sebagaimana yang
dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007 :
#Pasal
2
Wajib Pajak Pajak
Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut
:
a. Wajib
Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh
penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas.
#Pasal
3
1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Kesimpulan
:
Bagi Wajib Pajak Perorangan
yang memiliki penghasilan dalam setahun nilainya lebih kecil daripada nilai
PTKP sesuai dengan kategori Wajib Pajak yang telah disebutkan diatas, maka
tidak perlu lapor SPT Tahunan bahkan tidak wajib memiliki kartu NPWP.
Artkel Terkait : Cara Lapor SPT Tahunan via Efiling Pajak Online 2017
Please Share
FacebookGoogle+Twitter