Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online Dengan eFiling Pajak 2017




eFiling Pajak merupakan aplikasi pelayanan pajak yang menyediakan sistem pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Anda ingin menggunakan aplikasi efiling Pajak ini, sebelumnya Anda diwajibkan memiliki nomor e-FIN yang bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dimana NPWP Anda terdaftar.

Setelah Anda mendapatkan nomor e-FIN, lakukan registrasi pendaftaran akun DJP Online melalui sistus ; djponline.pajak.go.id, dengan cara memasukkan nomor NPWP dan E-FIN.

Sebagai informasi batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi atas penghasilan yang diperoleh selama Tahun 2016 akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2017.

Untuk lebih jelasnya prosedur lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi bisa Anda lihat pada gambar infografis berikut ini :


image

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa jenis SPT elektronik yang bisa Anda pilih, jangan sampai salah dalam memilih jenis SPT Tahunan atau tidak sesuai dengan data diri Anda, adapun jenis Formulir SPT tersebut adalah:

1. Formulir SPT 1770 S ;

Apabila Anda memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60 juta pertahun, diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dan memperoleh penghasilan lainnya bukan dari usaha atau pekerjaan bebas; Berikut ini :Cara Lapor SPT Pajak Online via Formulir 1770 S

2. Formulir SPT 1770 SS ;
Apabila Anda memiliki penghasilan bruto lebih kecil dari Rp. 60 juta pertahun, diperoleh hanya dari satu pemberi kerja, dan memperoleh penghasilan lainnya bukan dari usaha atau pekerjaan bebas; akan dijelaskan pada artikel ini ;

3. Formulir SPT 1770,
Apabila Anda Pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas seperti : Dokter, Pengacara, Konsultan, Notaris, Akuntan, Arsitektur
Cara mengisi Formulir SPT 1770 ini anda harus terlebih dahulu harus mengisi SPT secara manual : berikut ini Anda bisa mendownload Formulir SPT 1770,Formatnya dalam bentuk PDF dengan penjumlahan nilai secara otomatis, dan nilai PTKP sesuai dengan yang berlaku saat ini.
Namun jika Anda ingin lapor SPT 1770 secara online, DJP hanya menerima upload Formulir SPT 1770 yang dibuat menggunakan aplikasie-SPT dari Ditjen Pajak.


    Proses Registrasi & Lapor SPT Tahunan menggunakan eFiling Pajak

    Seperti yang telah disebutkan di awal, ada 3 tahapan jika Anda ingin lapor SPT melalui aplikasi DJP Online antara lain ;
    1. Permohonan Electronic Filing Identification Number (e-FIN);
    2. Proses Pendaftaran Akun DJP Online;
    3. Lapor SPT Tahuan via efiling Pajak;

      Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Efiling Pajak - Formulir 1770 SS

      Sebelum Anda mengisi Formulir ini sebaiknya siapkan terlebih dahulu bukti potong PPh 1771-A1 dan 1771-A2 (Formulir bukti pemotongan gaji rutin Anda atas Pajak Penghasilan PPh 21), dari Bendahara Perusahaan.

      Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk WP Pribadi dengan penghasilan dibawah 60 juta per Tahun, Formulir yang digunakan adalah 1770SS :

      • Setelah Anda memiliki Akun di DJP Online, Login kembali ke situs DJP Online melalui: https://djponline.pajak.go.id/ , masukkan nomor NPWP, Password Login Anda, masukkan kode captcha, klik tombol login;
      DJP Online eFiling; Cara Registrasi dan Lapor Pajak SPT Tahunan Online


      • Untuk mengisi SPT Tahunan, klik tombol e-Filing;
      image



      • Klik tombol buat SPT;
      DJP Online eFiling; Cara Registrasi dan Lapor Pajak SPT Tahunan Online



      • Setelah itu muncul formulir seperti dibawah ini; jawablah seluruh pertanyaan seperti gambar berikut, setelah itu akan otomatis muncul tombol SPT 1770 SS dan klik tombol tersebut;
      DJP Online eFiling; Cara Registrasi dan Lapor Pajak SPT Tahunan Online


      • Masukkan Tahun Pajak 2016, dan pilihlah status normal, jika Anda baru pertama kali mengisi SPT Pajak Tahun 2016;
      DJP Online eFiling; Cara Registrasi dan Lapor Pajak SPT Tahunan Online



      • Isian berupa data penghasilan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak, Isilah data Bagian A, mengenai data Pajak Penghasilan, sesuai dengan Formulir Bukti Potong 1771-A1 dan 1771-A2; Berikut referensi tarif PTKP 2016
      DJP Online eFiling; Cara Registrasi dan Lapor Pajak SPT Tahunan Online


      • Isian bagian B, mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final contohnya penghasilan dari bunga tabungan dan deposito, pajak undian berhadiah, pesangon, pendapatan atas sewa menyewa tanah atau bangunan, penerimaan deviden, pendapatan jual beli saham di bursa efek, jika tidak ada penghasilan dari kegiatan tersebut kosongkan saja nilainya, dan klik tombol lanjutkan;


      • Kolom isian C, mengenai jumlah seluruh harta dan kewajiban yang Anda miliki pada saat akhir tahun pajak bersangkutan;
      image


      • Kolom isian D, adalah pernyataan dari Anda bahwa data yang telah Anda masukkan adalah benar dan menyanggupi sanksi hukum sesuai perundangan yang berlaku; pilihlah tanda centang kotak setuju, dan klik tombol berikutnya;



      • Klik tanda sini berwana orange, untuk meminta kode verifikasi;
      image


      • Pilihlah email untuk menerima media pengiriman kode tersebut; dan klik oke;


      • Periksa email masuk dari [emailprotected], catat atau copy nomor Kode Verifikasi tersebut;
      image


      • Masukkan Kode tersebut pada kolom verifikasi, dan klik kirim SPT;
      image


      • Jika berhasil Anda akan dibawa ke halaman seperti dibawah ini; Anda bisa melihat atau mencetak SPT yang telah Anda buat;
      image


      • Periksa kembali email dari efiling pajak, bukti penerimaan bahwa Anda telah Lapor SPT Pajak Tahunan secara elektronik telah berhasil, seperti gambar dibawah ini;
      image

      Demikian tutorial mengenai pengisian SPT Tahunan Pribadi 1770 SS, semoga Tahun ini Anda bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online.

      Semoga artikel ini bermanfaat, artikel ini bisa Anda share ke social media untuk sekedar berbagi informasi buat teman dekat dan sahabat tercinta Anda.

      Regards,


      Please Share

      FacebookGoogle+Twitter
      Back To Top