Setiap badan usaha yang memiliki pendapatan dan
keuntungan dari hasil usahanya wajib membayar pajak badan usaha setiap akhir
periode tahun pajak yaitu pada periode Maret tahun pajak bersangkutan.
Pajak ini lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Badan PPh pasal 29. Angsurannya dilakukan tiap bulan atau disebut dengan pajak penghasilan PPh pasal 25 dan nilainya diperoleh dengan cara menggunakan data Pajak PPh Badan usaha tahun sebelumnya dibagi 12.
Pajak ini lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Badan PPh pasal 29. Angsurannya dilakukan tiap bulan atau disebut dengan pajak penghasilan PPh pasal 25 dan nilainya diperoleh dengan cara menggunakan data Pajak PPh Badan usaha tahun sebelumnya dibagi 12.
Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25/ 29
Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada
beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan
yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif
pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
- Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 50 Milyar). Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut:
Data Laporan Laba Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor
(Gross Profit)
Beban Pemasaran
Beban Administrasi & Umum
Pendapatan (Beban) Lainnya
Laba Sebelum
Pajak
|
22,457,206,100
14,910,253,798
7,546,952,302
495,281,814
3,688,057,532
(343,224,814)
3,020,388,142
|
Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha
I. Penyesuaian
Pajak
1. Koreksi
Negatif
Bunga & Pendapatan Lain
2. Koreksi
Positif
Entertain, Komisi,Adm Bank
Laba
Setelah Koreksi Pajak
|
(11,188,669)
577,829,739
3,587,029,212
|
II. Tarif
Pajak Penghasilan
- Pajak dapat fasilitas
A. Batas Fasilitas
B. Pendapatan Bruto
C. Penghasilan Kena pajak
(A/B) X C
|
4,800,000,000
22,457,206,100
3,587,029,212
766,691,108
|
III. Pajak tidak
dapat fasilitas
A. Penghasilan Kena Pajak
B. Penghasilan dapat fasilitas
(A-B)
|
3,587,029,212
766,691,108
2,820,338,104
|
IV. Penghasilan Kena Pajak
Dapat fasilitas (50% X 25%)
Tidak dapat fasilitas 25%
Penghasilan Kena Pajak
|
95,836,388
705,084,526
800,920,915
|
V. Pengurang
pajak
PPh Pasal 23
|
126,521,045
|
VI. Taksiran
Pajak Penghasilan
|
674,399,870
|
Penjelasan
Tabel :
I. Penyesuaian Pajak
Dalam
perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba
perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah
sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan,
Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah sebagai koreksi positif. Hasil
penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan laba sebelum pajak;
II. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat Fasilitas adalah sebesar 12.5%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas :
Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak dikurangiLaba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitasdikali tarif pajak 25%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas :
Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;
IV. Tarif Taksiran Penghasilan Kena
Pajak
Nilai
Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X
25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak
penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan
nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;
V. Pengurang Pajak
Pengurang
pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga
atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa
pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23
sebesar 2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23
yang diperoleh dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh
Badan;
VI. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari
perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan
adalah sebesar 674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi
dengan pajak PPh pasal 23.
Mekanisne Pembayaran Pajak PPh Pasal 25 dan 29 Badan Usaha
Pembayaran Pajak PPh badan dilakukan dengan cara
mengangsur pembayarannya setiap bulan. Menurut Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, dimana mekanisme pembayarannya yaitu dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).
Saat mengisi SSP Anda jangan salah dalam menulis kode
pajak untuk jenis setorannya PPh, berikut Tabel Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran.
Nilai angsuran Pajak PPh 25 yang Anda setorkan bisa
dengan menggunakan nilai Pajak PPh terhutang dikurangi dengan setoran Pajak PPh
Pasal 22, 23, dan 24 yang telah dipungut oleh pihak ketiga akibat transaksi
penjualan dan perdagangan tahun sebelumnya dibagi 12.
Pelunasan PPh Pajak terhutang biasanya paling lambat
tanggal 31 Maret setelah Tahun Pajak bersangkutan dengan menggunakan SPT
Tahunan Badan PPh Formulir 1771 untuk
perhitungan PPh Pasal 29 terhutang. Nilai yang dibayarkan oleh wajib pajak
adalah sejumlah Pajak PPh Tahun bersangkutan Pajak PPh Pasal 25 yang telah
disetor tiap bulan.
Artikel Terkait : Menghitung
Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2017
Formulir SPT Tahunan Badan Pajak Penghasilan PPh Pasal 29
Bagi Anda yang belum memiliki Formulir Pengisian pajak
PPh Badan Usaha, berikut akan lampirkan Formulirnya yang telah sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014:
1. Formulir SPT PPh Formulir 1771
2. Lampiran SPT PPh Formulir 1771
Per Tanggal 1 Juli 2016 pembayaran Pajak Wajib menggunakan e Billing Pajak
Direktorat
Jendral Pajak mengiinstruksikan bahwa per tanggal 1 Juli 2016, baik Wajib Pajak
Orang Pribadi maupun Badan Usaha wajib
menggunakan aplikasi e Billing Pajak
saat melakukan seluruh transaksi pembayaran pajak, dan untuk proses Lapor SPT Tahunan Badan Usaha bisa dilaporkan secara online melalui eFiling Pajak.
Transaksi
pembayaran pajak menggunakan aplikasi e Billing pajak ini sangat sederhana dan efisien,
jika Anda telah melakukan proses input transaksi seluruh data pajak maka metode
pembayarannya bisa Anda lakukan lewat ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, melalui Internet
Banking atau Mobile Banking.