DJP Online ~ Mengatasi Deadline Lapor SPT Pajak via eFILING




Tips Lapor Pajak SPT PPh efiling DJP Online di hari Terakhir

Bagi Anda sebagai Wajib Pajak hari ini tanggal 31 Maret 2016 merupakan batas waktu terakhir untuk Lapor SPT PPh Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2015. Apakah Anda sudah melaporkan SPT Tersebut jika memiliki penghasilan dari pekerjaan?

Jika Anda sebagai karyawan di suatu perusahaan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda, solusinya Anda bisa Lapor SPT Pajak PPh tersebut lewat internet di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses program aplikasi efiling DJP Online.

Jika Anda merasa kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, Anda bisa membaca tutorial singkat ini tentang bagaimanaLapor Pajak SPT Tahunan menggunakan efiling DJP Online Tahun 2016.

Dalam tutorial tersebut dijelaskan langkah demi langkah mulai dari proses awal, bagaimana cara permohonan mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number), DJP Online Registrasi, dan cara mengisi formulir Pajak 1770S bagi Wajib Pajak Pribadi atau Formulir 1770SS bagi yang memiliki usaha bebas lainnya dimana omset penghasilannya tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun.

Jika Anda sudah memahami dan mempelajari tutorial tersebut (disarankan lebih mudah memahaminya jika Anda melihat video turial tersebut), dilihat dari sisi waktu Anda yang sangat terbatas, maka masalah utama adalah terletak pada permohonan mendapatkan nomor eFin dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda terdaftar.

Usahakan pagi-pagi langsung mengunjungi alamat KPP tersebut (sebelumnya minta izin dahulu ya dengan atasan Anda), dengan membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Baca juga : bagaimana Daftar NPWP secara Online

Karena permasalahan waktu yang amat singkat biasanya KPP akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu dan memprioritaskan kepada Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan mereka.

Setelah mendapatkan nomor eFIN tersebut, segera Laporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda tersebut melalui situs DJP Online, jika kantor Anda jauh dari KPP, Anda bisa meluangkan sedikit waktu Anda untuk lapor Pajak PPh tersebut lewat Hanphone Anda di alamat : https://djponline.pajak.go.id/, setelah itu pembayaran pajak online bisa Anda lakukan dengan aplikasi e Billing.

Namun dengan keadaan ini Anda jangan panik karena barusan saja ada kabar baik dimana Ditjen Pajak menyatakan bahwa batas waktu penyampaian Lapor SPT PPh ini diperpanjang sampai dengan 30 April 2016, mengingat alasan teknis dimana server DJP Online mengalami down karena meningkatnya antusias Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi efiling secara bersamaan pada menjelang akhir periode pelaporan. Atas mundurnya masa Lapor SPT ini Wajib Pajak tidak dikenakan denda pajak.

Demikian uraian singkat ini, semoga Anda berhasil melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut melalui situs DJP Online dengan berpacu melawan kondisi waktu yang sangat terbatas ini.



Please Share

FacebookGoogle+Twitter
Back To Top