Bagi Anda sebagai Wajib Pajak hari ini tanggal 31 Maret 2016 merupakan batas waktu terakhir untuk Lapor SPT PPh Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2015. Apakah Anda sudah melaporkan SPT Tersebut jika memiliki penghasilan dari pekerjaan?
Jika Anda sebagai karyawan di suatu perusahaan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melapor pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda, solusinya Anda bisa Lapor SPT Pajak PPh tersebut lewat internet di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengakses program aplikasi efiling DJP Online.
Jika Anda merasa kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, Anda bisa membaca tutorial singkat ini tentang bagaimanaLapor Pajak SPT Tahunan menggunakan efiling DJP Online Tahun 2016.
Dalam tutorial tersebut dijelaskan langkah demi langkah mulai dari proses awal, bagaimana cara permohonan mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number), DJP Online Registrasi, dan cara mengisi formulir Pajak 1770S bagi Wajib Pajak Pribadi atau Formulir 1770SS bagi yang memiliki usaha bebas lainnya dimana omset penghasilannya tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
Jika Anda sudah
memahami dan mempelajari tutorial tersebut (disarankan lebih mudah memahaminya
jika Anda melihat video turial tersebut), dilihat dari sisi waktu Anda yang
sangat terbatas, maka masalah utama adalah terletak pada permohonan mendapatkan
nomor eFin dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Anda terdaftar.
Usahakan pagi-pagi langsung mengunjungi alamat KPP tersebut (sebelumnya
minta izin dahulu ya dengan atasan Anda), dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
Kartu tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Baca juga : bagaimana Daftar NPWP secara
Online
Karena
permasalahan waktu yang amat singkat biasanya KPP akan berusaha semaksimal
mungkin untuk membantu dan memprioritaskan kepada Wajib Pajak yang ingin
melaporkan SPT tahunan mereka.
Setelah
mendapatkan nomor eFIN tersebut, segera Laporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda tersebut
melalui situs DJP Online, jika kantor Anda jauh dari KPP, Anda bisa meluangkan sedikit
waktu Anda untuk lapor Pajak PPh tersebut lewat Hanphone Anda di alamat : https://djponline.pajak.go.id/, setelah itu pembayaran pajak online bisa Anda lakukan dengan aplikasi e Billing.
Demikian uraian
singkat ini, semoga Anda berhasil melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut melalui situs DJP Online dengan berpacu
melawan kondisi waktu yang sangat terbatas ini.
Please Share
FacebookGoogle+Twitter