Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Notaris




Perjanjian Hutang Piutang

Dalam menjalankan aktifitas perusahaan biasanya kadangkala mengalami suatu keadaan dimana perusahaan mengalami kesulitan modal kerja untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo.

Jalan terbaik yang ditempuh sebenarnya perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan seluruh piutang usaha yang telah jatuh tempo, namun jika hal ini tidak bisa teralisasi, maka biasanya jalan paling cepat yang bisa ditempuh adalah melakukan pinjaman dana kepada pihak ketiga.

Artikel Lainnya : Cara Efektif Melunasi Kartu Kredit


Hal tersebut terpaksa dilakukan oleh perusahaan mengingat jika pembayaran hutang kepada pihak ketiga tidak terealisasi maka akan sangat menggangu jalannya aktifitas perusahaan terutama yang berkaitan dengan suplier pengadaan bahan baku.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Notaris


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Berikut contoh contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang antara perusahaan dengan Jaminan / tanpa jaminan dengan pihak ketiga, hal ini tergantung negosiasi awal kepada Pihak yang memberikan pinjaman :


PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Nomor : XXX/XXX/XXX/XX
ANTARA
PT XXXXXX
DENGAN
XXXX


Pada hari ini, xxxx Tanggal xxxxx Bulan xxxxx Tahun xxxxxxx, (xxxx dalam angka) telah terjadi kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak sebagai berikut :

I. Nama : xxxx, Selaku Direktur PT xxxxx, perseroan yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar Nomor xxx Tanggal xxxxx di hadapan xxxx, SH Notaris di xxxxx dan telah diubah dengan Akta Perubahan terakhir nomor xxxx tanggal xxxxx dihadapan xxxx, SH Notaris di xxxxx, dan Surat Keputusan Mentri Hukum & HAM No. xxxxx pada tanggal xxxx, berkedudukan di xxxx berkantor di xxxxx, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama : xxxxxxxxxxxxx
Pemegang KTP : xxxxxxxxxxxxx
Alamat : xxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1
JUMLAH DANA PINJAMAN

Dana yang diperlukan membiayai Modal Kerja untuk operasional PIHAK PERTAMA sebesar Rp. xxxxx,- ( terbilang: xxxxxx ) telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal xxxxxxx


Pasal 2
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN

2.1 Jangka waktu pengembalian dana pinjaman sesuai dengan Pasal 1 diatas adalah selambat-lambatnya xxxx terhitung sejak dana pinjaman diperoleh oleh PIHAK PERTAMA, atau dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.


Pasal 3
JAMINAN DAN KOMPENSASI

3.1 Atas pinjaman ini PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan sebuah jaminan berupa: xxxxxxxx kepada PIHAK KEDUA / (point ini dihilangkan bila tanpa jaminan)

3.2 Kompensasi yang diperoleh oleh PIHAK KEDUA dan telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA atas kerjasama ini adalah sebesar Rp. xxxxx (terbilang: xxxx), atau sebesar xx% dari jumlah pinjaman per bulan.

Pasal 4
PEMBATALAN

Dalam terjadinya pembatalan kerjasama ini berhak secara sepihak tanpa adanya tuntutan, apabila salah satu sebab-sebab pembatalan tersebut dibawah ini terjadi :
4.1 Pekerjaan tertunda karena terjadinya force majure.
4.2 PIHAK PERTAMA tidak memungkinkan melakukan kegiatan operasional perusahaan, karena perusahaan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit oleh Pengadilan atau sebaliknya berlaku kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud diatas.


Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

5.1 Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK


Pasal 6
PERSELISIHAN

6.1 Apabila dalam hal ini terjadinya kesalah pahaman dan terjadi salah penafsiran maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
6.2 Bilamana musyawarah yang dimaksud tidak menghasilkan kata mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara hukum melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Indonesia. Yaitu di kepaniteraan Pengadilan Negeri xxxxxxxxx.


Pasal 7
LAIN-LAIN

7.1 Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam Perjanjian tersendiri tanpa menyimpang dari Kesepakatan Utama dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian ini.

7.2 Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku mengingat secara hukum bagi PIHAK PIHAK yang menandatangani.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup oleh PIHAK PERTAMA dan oleh PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh para saksi dari KEDUA BELAH PIHAK dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya serta untuk dilaksanakan oleh masing-masing PIHAK.



PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA






XXXXXXXXXX






XXXXXXXXXX
DownloadSurat Perjanjian Hutang PiutangFormat Microsoft Word



Please Share

FacebookGoogle+Twitter
Back To Top