Perjanjian Hutang Piutang
Dalam menjalankan
aktifitas perusahaan biasanya kadangkala mengalami suatu keadaan dimana
perusahaan mengalami kesulitan modal kerja untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang
telah jatuh tempo.
Jalan terbaik yang
ditempuh sebenarnya perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan
penagihan seluruh piutang usaha yang telah jatuh tempo, namun jika hal ini
tidak bisa teralisasi, maka biasanya jalan paling cepat yang bisa ditempuh
adalah melakukan pinjaman dana kepada pihak ketiga.
Artikel Lainnya : Cara Efektif Melunasi Kartu Kredit
Artikel Lainnya : Cara Efektif Melunasi Kartu Kredit
Hal tersebut
terpaksa dilakukan oleh perusahaan mengingat jika pembayaran hutang kepada
pihak ketiga tidak terealisasi maka akan sangat menggangu jalannya aktifitas perusahaan
terutama yang berkaitan dengan suplier pengadaan bahan baku.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Berikut contoh contoh
Surat Perjanjian Hutang Piutang antara perusahaan dengan Jaminan / tanpa
jaminan dengan pihak ketiga, hal ini tergantung negosiasi awal kepada Pihak yang
memberikan pinjaman :
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN MODAL
KERJA
Nomor : XXX/XXX/XXX/XX
ANTARA
PT XXXXXX
DENGAN
XXXX
Pada hari ini, xxxx Tanggal xxxxx Bulan xxxxx Tahun xxxxxxx, (xxxx dalam angka) telah terjadi kesepakatan
kerjasama antara pihak-pihak sebagai berikut :
I.
Nama
: xxxx, Selaku Direktur PT xxxxx, perseroan yang didirikan berdasarkan Anggaran
Dasar Nomor xxx Tanggal xxxxx di hadapan xxxx, SH Notaris di xxxxx dan telah
diubah dengan Akta Perubahan terakhir nomor xxxx tanggal xxxxx dihadapan xxxx,
SH Notaris di xxxxx, dan Surat Keputusan Mentri Hukum & HAM No. xxxxx pada
tanggal xxxx, berkedudukan di xxxx berkantor di xxxxx, dengan demikian sah
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
xxxxxxxxxxxxx
Pemegang KTP : xxxxxxxxxxxxx
Alamat :
xxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
JUMLAH DANA PINJAMAN
Dana yang diperlukan membiayai Modal Kerja untuk
operasional PIHAK PERTAMA sebesar Rp. xxxxx,- (
terbilang: xxxxxx ) telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal xxxxxxx
Pasal 2
JANGKA WAKTU
PENGEMBALIAN
2.1 Jangka waktu pengembalian dana pinjaman sesuai
dengan Pasal 1 diatas adalah
selambat-lambatnya xxxx terhitung sejak dana pinjaman
diperoleh oleh PIHAK PERTAMA, atau
dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 3
JAMINAN DAN KOMPENSASI
3.1 Atas pinjaman ini PIHAK PERTAMA bersedia
menyerahkan sebuah jaminan berupa: xxxxxxxx kepada PIHAK KEDUA / (point ini dihilangkan bila tanpa jaminan)
3.2 Kompensasi yang diperoleh oleh PIHAK KEDUA dan telah disepakati oleh
PIHAK PERTAMA atas kerjasama ini adalah sebesar Rp. xxxxx
(terbilang: xxxx), atau sebesar xx% dari jumlah pinjaman per bulan.
Pasal 4
PEMBATALAN
Dalam terjadinya pembatalan kerjasama ini berhak secara sepihak tanpa
adanya tuntutan, apabila salah satu sebab-sebab pembatalan tersebut dibawah ini
terjadi :
4.1
Pekerjaan tertunda karena terjadinya force majure.
4.2 PIHAK PERTAMA tidak memungkinkan
melakukan kegiatan operasional perusahaan, karena perusahaan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit oleh
Pengadilan atau sebaliknya berlaku kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana dimaksud diatas.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
PERJANJIAN
5.1 Perjanjian ini
berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK
Pasal 6
PERSELISIHAN
6.1 Apabila dalam hal ini terjadinya kesalah pahaman dan terjadi salah
penafsiran maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat.
6.2 Bilamana musyawarah yang dimaksud tidak menghasilkan kata mufakat, maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara hukum
melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Indonesia. Yaitu di kepaniteraan
Pengadilan Negeri xxxxxxxxx.
Pasal 7
LAIN-LAIN
7.1 Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama
ini akan diatur dalam Perjanjian tersendiri tanpa menyimpang dari Kesepakatan
Utama dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian ini.
7.2 Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku
mengingat secara hukum bagi PIHAK PIHAK
yang menandatangani.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan disepakati serta
ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup oleh PIHAK PERTAMA dan oleh PIHAK
KEDUA serta disaksikan oleh para saksi dari KEDUA BELAH PIHAK dan dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya serta untuk dilaksanakan oleh masing-masing
PIHAK.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
XXXXXXXXXX
|
XXXXXXXXXX
|
Please Share
FacebookGoogle+Twitter